11 Satpam RS Kariadi Semarang Keroyok Pencuri HP hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 17:34 WIB
11 pelaku penganiayaan ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Bidhumas Polda Jateng)
Share :

Sementara, tersangka AW mengaku 11 satpam menganiaya korban karena emosi.

“Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” kata Pria satpam yang sudah 7 tahun outsourching ini.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya