Sehubungan dengan tingkat aktivitas Gunung Raung Waspada (Level II), maka direkomendasikan agar masyarakat dan pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius 3 km.
"Masyarakat di sekitar G. Raung diharap tenang tidak terpancing isu-isu tentang erupsi G. Raung, dan agar senantiasi mengikuti arahan dari BPBD Provinsi Jawa Timur dan BPBD Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Jember, " katanya.
Pemerintah Daerah dan BPBD Provinsi Jawa Timur dan BPBD Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Jember agar senantiasa berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau Pos Pengamatan Gunungapi Raung.
(Qur'anul Hidayat)