"SN yang tahu aksi curanmor mereka ketahuan warga, langsung kabur melarikan diri. Sementara DN berhasil diamankan warga," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit motor Honda CRF warna hitam berikut kunci astag yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)