“Pembela demokrasi ini tidak pantas dihukum mati. Membela demokrasi bukanlah kejahatan keji. Hukuman mati tidak dapat digunakan untuk membungkam protes atau ekspresi ketidaksetujuan terhadap rezim,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yuyun mengatakan bahwa Konsensus Lima Poin yang telah disepakati para pemimpin ASEAN untuk membantu menyelesaikan krisis sejak kudeta militer di Myanmar pada Februari tahun lalu, tidak akan pernah terwujud jika SAC terus mengabaikan proses hukum, keadilan, atau supremasi hukum dan HAM di negara itu.
Dia kemudian menyeru negara-negara tetangga Myanmar untuk membuka perbatasan mereka untuk menawarkan tempat yang aman sementara bagi mereka yang telantar akibat krisis, terutama perempuan dan anak-anak.
“AICHR Indonesia tetap berkomitmen untuk mendukung dan bekerja sama dengan orang-orang di Myanmar dalam upaya mereka untuk demokrasi, HAM, pemerintahan yang baik, dan supremasi hukum, dan untuk menuntut keadilan dan akuntabilitas,” ujar Yuyun.
Pada Senin (25/7/2022), militer Myanmar yang berkuasa mengumumkan bahwa mereka telah mengeksekusi empat aktivis oposisi yang dituduh membantu "aksi teror".