Terbesar Sepanjang Sejarah! Kerugian Negara yang Libatkan Bos Duta Palma Apeng Sebesar Rp78 Triliun

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2022 17:53 WIB
Ilustrasi okezone
Share :

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Kabupaten Indragiri, Raja Thamsir Rahman (RTR) dan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

(Baca juga: Breaking News! Eks Bupati Inhu dan Bos Duta Palma Apeng Ditetapkan Tersangka Korupsi Sawit)

Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp 78 triliun. Dugaan kerugian negara ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah kasus korupsi di Indonesia.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8/2022).

Ditambahkannya, mantan Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau, RTR telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan.

Menurutnya, izin lokasi dan izin usaha itu diduga diberikan RTR kepada PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan milik Surya Darmadi alias Apeng yang saat ini menjadi buronan KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya