Terbesar Sepanjang Sejarah! Kerugian Negara yang Libatkan Bos Duta Palma Apeng Sebesar Rp78 Triliun

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2022 17:53 WIB
Ilustrasi okezone
Share :

Selanjutnya, izin tersebut digunakan Apeng untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit,"tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya