JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irawan Prakoso (IRW) yang disebut-sebut merupakan kerabat Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kuasa hukum Irawan Prakoso, Adil Supatra, merespons penetapan tersangka kliennya tersebut. Adil mempertanyakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Petral. Menurutnya, perhitungan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Menurut kami setidaknya ada dua hal yang bisa kita kritisi di sini. Yang pertama adalah belum ada hasil penghitungan kerugian negara. Dan yang kedua adalah keabsahan institusi yang melakukan penghitungan kerugian negara tersebut,” kata Adil, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Maret 2026, kata Adil, perhitungan kerugian negara harus nyata dan pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi MK.
Sebab itu, ia menekankan audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan. Sementara itu, ia menilai dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah PT Petral, hal tersebut masih belum mutlak.