Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Kritisi Penetapan Irawan Prakoso Sebagai Tersangka Kasus Petral

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2026 |21:55 WIB
Kuasa Hukum Kritisi Penetapan Irawan Prakoso Sebagai Tersangka Kasus Petral
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

“Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Sebanyak enam tersangka telah dilakukan upaya penahanan, sementara satu tersangka yakni Riza Chalid masih dalam pencarian. Riza Chalid telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

“Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan. Sedangkan untuk besarnya kerugian keuangan negara saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP,” kata Syarief.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement