JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak menunggu putusan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal putusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. Diketahui Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding pada 27 Juli silam.
"Kita hormati proses hukum kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTUN jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kobon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Anies memilih tidak berandai-andai terkait hasil putusan banding tersebut. Sebab, menurutnya, pengajuan banding itu mencakup soal keadilan di Ibu Kota.
"Kita tidak mau berandai-andai tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucapnya.
Baca juga: Resepsi Pernikahan Putri Anies Dihelat 3 Hari, Ini Alasannya
"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang tapi karena semua merasakan keadilan," imbuhnya.
Anies pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sejumlah faktor agar perekonomian di Jakarta tumbuh berkualitas.
Baca juga: Gelar Respesi Pernikahan Putrinya di Ancol, Anies Tak Mau Ganggu Aktivitas Masyarakat
"Kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas. Berkualitas bagaimana sih? Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas. Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas. Kita biasanya menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan," tuturnya.