JAKARTA - Terkait rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RUU KUHP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menggelar sosialisasi dan meminta pendapat kepada masyarakat sebelum disahkan.
Hal itu dilakukan agar masyarakat paham mengenai isi dari RUU KUHP tersebut.
"Oleh sebab itu tadi bapak presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/8/2022).
"Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," imbuhnya.
Diskusi tersebut, kata Mahfud, dilakukan karena hukum merupakan cerminan kesadaran hidup masyarakat. Sehingga menurutnya hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat.
"Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," jelasnya.