JAKARTA - Sebanyak tiga partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama kemarin, belum bisa mendapatkan berita acara kelengkapan pendaftaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran berkas atau dokumen persyaratannya belum lengkap.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa lembaganya masih memberikan kesempatan ketiga parpol tersebut untuk melengkapi berkas yang kurang. Ketiga parpol ini diantaranya; Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
"Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumennya," kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA:Resmi Mendaftar di KPU, HT: Perindo untuk Indonesia Sejahtera