Mitigasi dan Adaptasi Bencana Iklim Pemprov DKI Jakarta untuk Net Zero Emissions

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Rabu 03 Agustus 2022 18:55 WIB
Foto: Dok Sindonews.com
Share :

b. Ke depannya Bank Sampah Induk harus berbadan hukum (dapat berupa BLUD, BUMD, PT, koperasi, yayasan).

c. Dalam implementasi Pergub 102/2020 dibuka kesempatan pelibatan bank sampah di sekitar pasar dalam menangani sampah anorganik pasar.

(3) Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Persampahan

a. Pemprov DKI membuka peluang kolaborasi kepada seluruh stakeholder untuk membantu Pengelola Sampah di RW atau Bank Sampah. Melalui platform KSBB Persampahan, stakeholders dapat memberikan sarana prasarana, pelatihan, kampanye, konten edukasi, dan lain-lain yang terkait dengan bidang persampahan.

Program ini juga disusun sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta menggalang kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan menuju pembangunan rendah karbon, yang merupakan prioritas terpadu dan lintas sektoral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta.

Dengan potensi bencana iklim yang ada, maka perlu dilakukan akselerasi pelaksanaan berbagai program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Pemprov DKI Jakarta selalu siap berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dalam menyusun strategi bersama dan menjalankan program-program yang berkaitan dengan pembangunan rendah karbon.

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya