Polri Sebut Dana Rp10 Miliar ACT ke Koperasi Syariah 212 untuk Bayar Utang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 03 Agustus 2022 15:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa dana Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 untuk kebutuhan pembayaran utang.

"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT," kata Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Andri menyebut, penerimaan uang Rp10 miliar dari ACT untuk pembayaran utang itu diketahui dari keterangan Ketua Umum Koperasi Syariah 212, MS. Dia diperiksa pada Senin, 1 Agustus 2022.

"(Uang) Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," ujar Andri.

Baca juga: Blokir 843 Rekening Terkait Kasus ACT, Polri Sita Rp11 Miliar

Namun, Andri belum memastikan akan disita atau tidak uang Rp10 miliar tersebut. Dia mengaku masih melakukan pendalaman. "Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," ucap Andri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Baca juga:Terkait Kasus ACT, Bareskrim Sita Uang Rp8 Miliar dari Beberapa Rekening Yayasan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya