Pemilik SMA SPI Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan 1.000 Halaman Nota Pembelaan

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 03 Agustus 2022 12:18 WIB
Kuasa hukum Pemilik SMA SPI, Hotma Sitompul (Foto: MPI)
Share :

MALANG - Persidangan kekerasan seksual yang menunut pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kembali digelar. Di persidangan ke-22 yang diselenggarakan pada Rabu (3/8/2022) ini diagendakan pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Sidang dilakukan mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, secara tertutup. Terdakwa Julianto Eka Putra pun tak tampak karena menjalani persidangan secara online sesuai Peraturan Mahkamah Agung imbas adanya Covid-19.

Dito Sitompul, kuasa hukum JE menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan terhadap kliennya di persidangan kendati hanya diberikan waktu satu minggu pasca diberikan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pihaknya pun telah menyiapkan nota pembelaan setebal 300 - 500 halaman dan jika ditambah dengan lampiran maka ada setidaknya 1.000 halaman lembar pledoi.

"Kami sudah siap membacakan nota pembelaan kami. Walaupun kami hanya diberikan waktu 1 minggu. Kami tetap mengusahakan yang terbaik bagi klien kami. Karena kami percaya sedari awal klien kami tidak bersalah," ucap Dito Sitompul sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu pagi (3/8/2022).

Dito juga mengklaim membawa bukti yang menguatkan bahwa kliennya Julianto Eka Putra tidak bersalah. Salah satu bukti adalah bukti korban dan kekasihnya yang diklaim ada di sebuah hotel selama 15 hari, pada rentang waktu dua bulan sebelum dilakukan visum.

"Dalam surat tuntutan kemarin dibilang, luka robek diakibatkan oleh terdakwa. Kan menjadi pertanyaan. Kami yakin bahwa terdakwa tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada," tuturnya.

Sementara itu Ketua tim kuasa hukum JE Hotma Sitompul mengungkapkan, pihaknya membawa sejumlah bukti - bukti yang bakal diperlihatkan ke majelis hakim dan JPU. Sejumlah bukti seperti video, rekaman percakapan, foto-foto, hingga transkip percakapan bakal menjadi acuan pembelaan yang dilakukan pihaknya.

"Di sini kita datang untuk mencari keadilan, berfadarkan bukti-bukti yang ada. Sekali lagi saya ungkapkan bukan untuk cari menang-menangan," kata Hotma.

"Semua ada, video, rekaman, transkip. Kita semua berdasarkan bukti bukan asumsi. Kemarin kan semua ngomongnya kalau yang brewok itu asumsi aja. Kata-katanya ada bukti ciuman sampai sekarang nggak ada fotonya," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya