Pemilik SMA SPI Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan 1.000 Halaman Nota Pembelaan

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 03 Agustus 2022 12:18 WIB
Kuasa hukum Pemilik SMA SPI, Hotma Sitompul (Foto: MPI)
Share :

Dirinya juga menyayangkan adanya oknum yang berbicara tidak pada bukti-bukti yang ada. Bahkan Hotma terang - terangan apa yang disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait hanya berdasarkan asumsi - asumsi dan bukan dari fakta yang dijumpai di lapangan.

"Jadi kita sebut yang namanya Arist Merdeka Sirait itu predator hukum, artinya apa memperkosa hukum dia tidak bicara secara hukum, cukup deh," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Julianto Eka Putra menjalani sidang tuntutan oleh JPU pada Rabu (27/7/2022). Persidangan berlangsung secara tertutup, sementara terdakwa Julianto berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Malang menjalani persidangan secara online sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020.

Di persidangan tersebut sendiri berlangsung kurang lebih empat jam sejak pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.45 WIB, Julianto dituntut 15 tahun penjara. Selama persidangan sejumlah aparat kepolisian menjaga ketat kantor PN Malang.

Selain tuntutan penjara, pemilik sekolah SMA SPI Kota Batu ini juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Julianto juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp44.744.623.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya