Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan Selesai Dipertanyakan

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2022 18:39 WIB
Bharada E/Foto: Antara
Share :

JAKARTA- Kuasa Hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Andreas Nahot Silitonga menyayangkan putusan tersangka pada kliennya jatuh saat proses pemeriksaan masih berjalan.

Menurutnya, prosedur pemeriksaan pada Bharada E baru selesai setelah penetapan tersangka yang dilakukan pada Rabu malam kemarin (3/8/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

(Baca juga: Putri Candrawathi Dikabarkan Terluka saat Penembakan Brigadir J, Begini Kondisinya Sekarang)

Ia menegaskan timnya bersama Bharada E sudah kooperatif dengan pihak penyidik meski prosedur yang dilakukan kurang tepat.

"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya, sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan,” ujar Andreas kepada wartawan, di Bareskrim, Kamis (4/8/2022).

“Cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu, pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal empat tepatnya jam satu lewat dua menit,"sambungnya.

Untuk itu, Andreas mempertanyakan keputusan penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan prosedurnya tersebut. Karena pemeriksaan di awal, lanjut Andreas, karena status Bharada E sebagai saksi.

"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka,"pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya