Bharada E Tembak Brigadir J karena Suruhan? Kapolri: Sedang Kita Kembangkan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2022 21:25 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)
Share :

"Tadi kan sudah saya sampaikan pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya