Terungkap! Ini Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2022 21:38 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kanan). Foto: Antara
Share :

"Bila ditemukan pidana, menghilangan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan setelah menjalani pemeriksaan kode etik rekomendasi Irwasum, apakah perlu kita tingkatkan. Sehingga apakah mereka bagian dari pelaku seperti Pasal 55, termasuk memberi bantuan yang terjadi," ujar Agus. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya