Senada dengan Isdarmoko, Ketua Disdikpora DIY Didik Wardaya juga menegaskan bahwa ketentuan berjilbab di sekolah negeri merupakan kehendak yang diberikan pada peserta didik perempuan.
"Jadi memang tidak boleh kemudian satu siswa diwajibkan memakai jilbab itu tidak, artinya memakai jilbab itu atas kesadaran. Jadi kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama," tegasnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.