“Bahkan yang paling sederhana, baju dari pada almarhum (Brigadir J) ketika dia dibantai belum pernah diperlihatkan demikian juga handphoneya tiga, sampai sekarang belum diperlihatkan, malah saya dengar HP yang disita itu HP yang baru dibeli, bukan HP sesungguhnya,” tutur dia.
Meski begitu, pihaknya masih mengapresiasi para penyidik yang menetapkan tersangka Bharada E dengan Pasal 338 yang menjadi laporan dari kuasa hukum keluarga. Di sisi lain pasal berjuncto 55 dan 56 itu memungkinkan adanya tersangka lain selain Bharada E.
“Artinya akan ada segera tersangka-tersangka lainnya yg kita perkirakan minimal sembilan bahkan sampai puluhan orang begitu,” tukas dia.
Baca juga: Pengacara Sebut Brigadir J Terima Ancaman Akan Dibunuh Sejak Juni dari Skuad Lama
(Fakhrizal Fakhri )