JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali memutar otak guna mendapatkan keterangan dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal itu usai Sambo dibawa ke Mako Brimob, di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022). Ia ditahan di tempat khusus selama 30 hari ke depan serta menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, seharusnya pihak Komnas akan memanggil Sambo minggu-minggu ini terkait penggalian keterangan dari mantan Kadiv Propam tersebut.
"Sebenarnya memang jadwalnya dalam hari-hari minggu depan," ujar Anam saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Namun, kata Anam, berhubung telah dibawanya Sambo ke Mako Brimob, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada Tim Khusus agar Komnas HAM tetap memastikan mendapatkan keterangan lanjutan dari Sambo.
"Ya kami agendakan awalnya memang di kantor. Tapi karena ada perkembangan begini, kami akan komunikasikan dengan Timsus apakah masih bisa di kantor Komnas HAM atau di tempat Mako Brimob," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membantah adanya penetapan tersangka dan menangkap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi belum sebagai tersangka, kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Dedi mengatakan, Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob karena diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
(Erha Aprili Ramadhoni)