TOMOHON - Tim Anti Bandit Polres Tomohon menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga mencuri tabung LPG di sebuah warung di Walian Lingkungan IV, Tomohon Selatan, pada Minggu 31 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. “Pelakunya suami berinisial ML (39) dan istri berinisial DP (35), warga Talawaan, Minahasa Utara. Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka, pada Jumat (5/8) malam,” ujarnya, Minggu (7/8/2022).
BACA JUGA:Ketua RT Jadi Korban Pencurian, 1 Unit Motor Digondol Maling
Keduanya beraksi di warung milik Meyti (56), sekitar pukul 16.00 WITA. Sore itu, korban sedang ke toilet lalu meminta cucunya untuk menjaga warung. Melihat warung hanya dijaga oleh anak kecil, kedua pelaku yang saat itu berada di sekitar TKP segera melancarkan aksinya.
“DP lalu berpura-pura membeli beberapa jenis obat hingga membuat cucu korban sibuk. Saat itu, juga ML mengambil tabung LPG ukuran 3 kg dari warung lalu memindahkan ke mobil yang dikemudikannya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat korban kembali ke warung, sempat melihat kedua pelaku namun tidak menyadari adanya pencurian. Dan beberapa saat setelah kedua pelaku pergi, korban pun baru menyadari bahwa 13 buah tabung LPG ukuran 3 kg miliknya telah raib.
“Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta lalu melapor ke SPKT Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.