MAKASSAR - Seorang mafia tanah yang hendak menjual tahan Negara sebesar Rp5 miliar di kota Makassar, ditangkap Resmob Polda Sulsel di Jakarta.
Yakni RAH (58) diamankan atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena menjual tanah milik negara.
BACA JUGA:Disuruh Menembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Bharada E Tak Punya Motif Membunuh
Kanit Resmob Polda Sulel Kompol Dharma Negara mengatakan, RAH ditangkap di homestay Casa Delima, Jalan Cempaka Putih Timur VIII, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7/2022) lalu, sekitar pukul 20.30 Wita.
Ia juga mengatakan, setelah pelaku diamankan, lalu di bawa ke kota Makassar dan saat ini telah di tahan. "Iya, pelaku sudah ditahan di rutan," ucap Kompol Dharma Negara, Minggu (5/8/2022).
BACA JUGA:10 Provinsi Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak Hari Ini
Diketahui, RAH menjual lahan eks BPPN yang saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan RI di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar. Lahan seluas 719 meter persegi itu dijual kepada seorang warga bernama Sukardi pada tahun 2016 lalu.
"Akta jual beli diduga palsu, korban mengalami kerugian sebesar RP3,8 miliar," ungkapnya.