Kompol Dharma menjelaskan, saat itu korban sudah melakukan pembayaran panjar sebesar Rp 3,8 miliar. Pembayaran dilakukan korban karena RAH memperlihatkan akta jual beli untuk lahan tersebut.
BACA JUGA:Update Covid-19 Hari Ini: Positif 6.244.978 Orang, 6.037.738 Sembuh dan 157.095 Meninggal
"Korban sudah melakukan pembayaran panjar sebesar Rp 3,8 miliar sebab terlapor memperlihatkan akta jual beli Nomor: 147/AJB/1998 (palsu) seolah-olah milik terlapor RAH, sehingga korban mau melakukan pembayaran DP atau panjar," terangnya.
RAH sudah mengakui segala perbuatannya yakni memalsukan akta jual beli kepada korban, dan meminta uang panjar pembelian tanah senilai Rp 3,8 miliar. Atas perbuatannya, RAH dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.
(Nanda Aria)