JAMBI - Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ramos Hutabarat mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dengan tegas mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, pasal yang diutarakan Kapolri untuk menjerat suami PS tersebut sudah mulai terpenuhi.
"Dengan FS jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Mahfud: Bukti Polri Jalankan Amanah Masyarakat
Dirinya mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegasnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Kami Hormati Penetapan Tersebut
Selain itu, sambungnya, ada yang bakal diperiksa dari kepolisian secara etik yang mencoba menghalangi dan menutupi perkara ini