Pemerkosa Siswi SD di Denpasar Berhasil Ditangkap Melalui Identifikasi KTP

Mohamad Chusna, Jurnalis
Rabu 10 Agustus 2022 10:58 WIB
Ilustrasi/Freepik
Share :

Atas laporan korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya Jalan Wibisana Barat. "Identitas pelaku terlacak dari KTP yang dipakai untuk registrasi nomor telepon," ujar Sukadi.

Atas perbuatannya, Ariana disangka pasal 76 D junto pasal 81 dan atau pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Sukadi.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya