Pada saat melintas di Jalan Suratmo Manyaran Semarang Barat, para pelaku yang berjumlah 6 orang dengan 3 sepeda motor serta membawa celurit bertemu rombongan 8 orang dengan mengendarai 4 sepeda motor. Kemudian, membacok 3 orang dari rombongan tersebut, yang diketahui bernama Galang mengenai punggung, Arya mengenai punggung tembus paru – paru dan Kevin mengenai pinggang.
"Dari semua korban adalah salah sasaran karena korban bukan merupakan anggota Geng Army 059 atau Geng BK. Akibat peristiwa penganiayaan ini korban mengalami luka bacok dan viral di media sosial," tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak Jo Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat (2) huruf 1e KUHP.
(Arief Setyadi )