JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan motif Bharada E alias Richard Eliezer mengungkap tabir sebenarnya pembunuhan Brigadir J di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut LPSK, Bharada E berani membantah keterangan lamanya karena ingin mengajukan Justice Collaborator (JC) atau sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. Edwin menyampaikan motivasi Bharada E yang mau bekerja sama ini perlu didukung pihak kepolisian.
"Kalau kita dengar Kapolri sampaikan kemarin bahwa salah satu motivasi Bharada e membuka kasus ini karena dia ingin jadi JC. Saya rasa ini harus difasilitasi oleh Polri," terang Edwin, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: LPSK: Putri Candrawathi Lebih Butuh Pemulihan Mental Dibandingkan Perlindungan
Menurut Edwin, permohonan JC Bharada E ini harus direspon secara positif karena untuk menjaga keterangannya terkait peristiwa sebeneranya yang terjadi di Duren Tiga tersebut. Untuk itu, ia menekankan pentingnya keselamatan dan konsistensi keterangan dari Bharada E tersebut.
Baca juga: Terus Bilang 'Malu', LPSK Sudahi Asesmen Istri Ferdy Sambo
"Perlindungan terhadap Bharada E ini penting sebagai JC, bukan hanya soal keselamatannya tetapi juga menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," kata Edwin.
Sebelumnya, Pengajuan Justice Collaborator yang dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer, disambut positif LPSK. Menurut LPSK, ada dua keuntungan apabila JC Bharada E dikabulkan.
Menurut Edwin, pemohon JC akan mendapatkan dua hal yakni penanganan khusus dan reward (hadiah) yang dijamin oleh LPSK.