Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Doni Salmanan Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat

Dila Nashear, Jurnalis
Kamis 11 Agustus 2022 16:44 WIB
Doni Salmanan jalani sidang eksepsi di PN Bale Bandung (Foto: Dila Nashear)
Share :

BANDUNG - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan trading Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat dan tidak lengkap.

"Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa (Doni Salmanan). Sebagai pelaku atau turut serta," kata Ikbar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).

BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Didakwa Berita Bohong dan Penipuan 

Ikbar pun mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum bahkan masih bebas beroperasi.

"Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi, atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian," tuturnya.

BACA JUGA:Jaksa Limpahkan Berkas Perkara, Doni Salmanan Segera Duduk di Kursi Pesakitan 

Lebih jauh, Ikbar menegaskan, bila kliennya itu hanya selaku pihak yang mendaftar sebagai salah seorang afiliator yang turut mendapatkan link pendaftaran juga pada aplikasi Quotex selaku platform utamanya.

"Jadi yang selama ini diberitakan tidak sepenuhnya benar. Mereka (para korban) rugi. Sebenarnya semua orang bisa menjadi afiliator. Bahkan di luar sana banyak afiliator yang aktivitasnya serupa," ujar Ikbar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya