BANDUNG - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan trading Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat dan tidak lengkap.
"Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa (Doni Salmanan). Sebagai pelaku atau turut serta," kata Ikbar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Didakwa Berita Bohong dan Penipuan
Ikbar pun mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum bahkan masih bebas beroperasi.
"Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi, atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian," tuturnya.
BACA JUGA:Jaksa Limpahkan Berkas Perkara, Doni Salmanan Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Lebih jauh, Ikbar menegaskan, bila kliennya itu hanya selaku pihak yang mendaftar sebagai salah seorang afiliator yang turut mendapatkan link pendaftaran juga pada aplikasi Quotex selaku platform utamanya.
"Jadi yang selama ini diberitakan tidak sepenuhnya benar. Mereka (para korban) rugi. Sebenarnya semua orang bisa menjadi afiliator. Bahkan di luar sana banyak afiliator yang aktivitasnya serupa," ujar Ikbar.