Untuk diketahui, terdakwa kasus penipuan trading Quotex Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Kamis 11 Agustus 2022.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong serta menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban merugi Rp24 miliar.
Doni pun dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sidang perkara ini pun dijadwalkan berlanjut pada Senin 15 Agustus 2022 mendatang. Sidang yang digelar di PN Bale Bandung, Baleendah itu selanjutnya memiliki agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Doni Salmanan.
(Arief Setyadi )