Bertambah, Personel Polri yang Ditempatkan di Tempat Khusus Jadi 12 Orang

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 11 Agustus 2022 22:18 WIB
Irjen Ferdy Sambo/ Foto: Antara
Share :

DEPOK - Penyidik Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dikabarkan ditahan ditempat khusus (patsus) akibat kasus dugaan pelanggaran etik terkait penanganan perkara Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 BACA JUGA:Pengacara: Ferdy Sambo Berikan Keterangan Secara Kooperatif saat Pemeriksaan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, penempatan seorang penyidik di patsus setelah melalui pemeriksaan.

"Sampai hari ini Irsus sudah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaa, langsung ditempatkan di tempat khsusu Mako Brimob. Sore ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," teranv Dedj saag konfrensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

 BACA JUGA:Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf kepada Seluruh Institusi Polri

Dengan demikian, anggota kepolisian yang ditahan di patsus Mako Brimob berjumlah 12 orang. Belasan anggota Korps Bhayangkara itu di patsus lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.

Apabila ditemukan unsur pidana, kata Dedi, irsus bakal menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak. "Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan itsus," terang Dedi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya