Kepada petugas, tersangka Ardi mengakui semua perbuatannya. "Tersangka melakukannya seorang diri. Selain untuk dipergunakan bayar hutang juga digunakan membeli perhiasan mewah," ujar Handres.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa 1 untai gelang emas warna kuning senilai Rp5.900.000 beserta suratnya, 2 buah cincin emas warna kuning senilai Rp2.900.000 beserta suratnya serta sisa uang sejumlah Rp130 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka diamankan petugas. "Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Resmob Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)