Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Online Modus Pembaharuan Transfer Antar Rekening

Dede Febriansyah, Jurnalis
Kamis 11 Agustus 2022 21:17 WIB
Polisi menunjukan barang bukti dan tersanka yang berhasil diamankan/ Foto: Dede Febriansyah
Share :

PALEMBANG - Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus penipuan online dengan modus pembaharuan tarif transfer antar rekening.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, bahwa dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan tiga orang tersangka asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yakni Aldo (23), Dwiki (21), dan Ripers (29).

 BACA JUGA:Ferdy Sambo Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Selama 7 Jam

"Para pelaku ini sangat kolektif. Ketiganya memilik peran berbeda-beda, mulai dari operator, penampung transaksi, dan yang mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp," ujar Kombes Pol Anwar, Kamis (11/8/2022).

Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan modus mengaku sebagai pihak bank yang kemudian menawarkan pelayanan pembaharuan tarif transaksi antar bank kepada korbannya.

 BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo: Murni Niat Saya Melindungi Marwah dan Kehormatan Keluarga

"Mereka secara acak akan mengirimkan pesan via WhatsApp berupa link pembaharuan tarif transaksi antar bank," ungkapnya.

Agus mengatakan, ketiga pelaku tersebut melakukan aksinya hanya dalam waktu dua bulan terakhir ini. Bahkan, dalam aksinya terdapat satu korban yang berasal dari Jawa Barat yang mengalami kerugian hingga ratusan juta.

"Laporan polisi ada di Polda Jawa Barat. Korban mengalami kerugian Rp250 juta. Kebetulan pelaku berasal dari Tulung Selapan dan kita diminta Polda Jawa Barat untuk membantu," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya