JAKARTA - Polisi nenetapkan sebanyak 12 pelajar sebagai tersangka lantaran terbukti kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka diketahui hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok sekolah lain.
"12 pelajar ditetapkan tersangka karena terbukti membawa sajam," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022)
Adapun ke-12 pelajar yang ditetapkan tersangka tersebut yakni berinisial MF, BAT, KDA, ID, DSA, AM, RKP, RA, YP, FBI, YN dan GMR. Selanjutnya, dari 12 pelajar tersebut, lima pelajar di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja, psikotropika, hingga sabu.
"5 orang dinyatakan positif (narkoba), 7 orang lainnya negatif," ungkapnya.
Baca juga: Buru Debt Collector di Cengkareng, Polisi Tangkap 8 Orang
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah mengatakan, pelajar tersebut mengaku sengaja membawa senjata tajam sebagai persiapan dan menjaga diri. "Karena sebelumnya pengakuan mereka itu sempat diserang oleh kelompok lain," ungkap Ali Barokah.
Namun demikian, Ali belum bisa membeberkan rinci terkait penangkapan para pelajar tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih jauh.
Baca juga: Pelajar SMP Diserang Kelompok Remaja dengan Golok dan Celurit di Alun-alun Palabuhanratu Sukabumi