Deolipa Layangkan Gugatan ke PN Jaksel atas Pencabutan Kuasa Bharada E

Martin Ronaldo, Jurnalis
Senin 15 Agustus 2022 12:09 WIB
Deolipa Yumara (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Eks Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau E, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Richard dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J.

"Iya, gugatan ini terkait pencabutan surat kuasa," ujar Deolipa melalui pesan singkat.

 BACA JUGA:Hari Ini, Komnas HAM Bakal Periksa Bharada E di Bareskrim

Dalam hal ini, pihaknya menetapkan tiga orang tergugat yang masing-masing adalah, Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum terbaru Richard, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

"Tergugat I Bharada Richard Eliezer, tergugat II pengacara Ronny, dan tergugat III, Kapolri - Kabareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Deolipa Yumara meminta bayar Rp15 triliun kepada Bareskrim Polri. Permintaan ini buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Deolipa menyebut bahwa dirinya sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Porli untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.

"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa, Jumat 12 Agustus 2022.

Menurut Deolipa, jika Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata.

"Kalau enggak ada, kami gugat, catat aja," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya