JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyampaikan bahwa terdapat ratusan pengawas Pemilu yang turut dicatut ke dalam keanggotaan partai politik yang dilakukan secara sepihak.
Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Sipol merupakan aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digunakan partai politik saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran Resmi Ditutup, 40 Parpol Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024
Bagja menyampaikan, bahwa hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.
"Terhadap hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukan ke dalam SIPOL, KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU," kata Bagja dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
BACA JUGA:Partai Masyumi Daftar ke KPU sebagai Peserta Pemilu 2024