Sekap dan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pelaku Diciduk di NTT

Nanda Aria, Jurnalis
Senin 15 Agustus 2022 15:02 WIB
Ilustrasi/ Foto: Freepik
Share :

Pelaku pun kemudiandilaporkan ke polisi atas kasus melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Namun pelaku sempat hendak kabur ke Papua sebagai ABK kapal ikan. Namun, Polres Pati mendapatkan informasi dan menangkap pelaku di laut Flores, NTT.

Atas tindakannya pelaku pun dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya