Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang sebelumnya menyetujui permohonan kuasa hukum untuk menggelar sidang selanjutnya secara offline atau menghadirkan langsung terdakwa.
Sidang berjalan tertutup untuk umum. Sidang kasus pencabulan tersebut tetap dengan pengawalan ketat polisi.
(Fahmi Firdaus )