JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Sudah tahap I, Senin kemarin," kata Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
BACA JUGA:Sambut HUT Ke-77 RI, MNC Land-MNC Peduli dan Essilor Gelar Pemeriksaan Mata di SDN Caringin 3
Pelimpahan berkas penyidikan tahap I tersebut dilakukan untuk empat tersangka dalam kasus itu, yakni, Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari.
"(Berkas penyidikan yang dilimpahkan tahap I) empat tersangka," ujar Andri.
BACA JUGA:KIB Luncurkan Visi Misi, Adi Prayitno: Politik Gagasan, Bukan Politik Catwalk
Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa dana Boeing yang disalahgunakan senilai Rp34 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).