JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Ada enam lokasi di daerah Pemalang yang digeledah tim penyidik pada Senin, 15 Agustus 2022.
Enam lokasi tersebut adalah Kantor Bupati Pemalang; Kantor Dinas Koperasi Pemkab Pemalang; Kantor BKD Pemalang; Kantor Dinas PUTR Pemalang; Kantor Kominfo Pemalang; serta rumah pribadi tersangka Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
"Senin (15/8) tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).
"Lokasi dimaksud di antaranya, Kantor Bupati Pemalang; Kantor Dinas Koperasi Pemkab Pemalang; Kantor BKD; Kantor Dinas PUTR; Kantor Kominfo; Rumah kediaman pribadi tersangka MAW," sambungnya.
Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Barang bukti tersebut adalah uang tunai, dokumen, dan barang elektronik.
"Dari lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berupa berbagai dokumen, barang eletronik dan sejumlah uang," ujar Ali.
"Langkah lanjutan dari temuan bukti tersebut, akan segera dianalisis dan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan para tersangka," katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut adalah Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal
Besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.
Tak hanya itu, Mukti diduga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)