JAKARTA - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya dapat bebas setelah menjadi justice coloborator oleh LPSK. Kendati begitu, pihaknya mengatakan tidak dapat mencampuri urusan yang sudah masuk ke wilayah hukum.
Menanggapi hal tersebut, LPSK menyebut bisa bebas atau tidaknya Bharada E tergantung pada proses hukum.
"Kita serahkan kepada proses hukum. Kita tidak ikut pada substansi proses hukumnya," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, posisi Bharada E saat ini adalah tersangka tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sehingga keputusan bebas yang diminta oleh kuasa hukum Bharada E, pihaknya menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.
Baca juga: Deolipa Polisikan Pengacara Baru Bharada E Ronny Talapessy
"Sekarang dia posisinya sebagai tersangka, sedang proses penyidikan. Artinya, ketika ada persidangan menjadi terdakwa dan hakim yang menentukan bebas atau bersalahnya," terangnya.
Sebelumnya, Pengacara Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengklaim bahwa kliennya adalah bagian dari korban Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: 2 Eks Pengacara Bharada E Resmi Gugat ke PN Jaksel