JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol Purn Achmadi memastikan akan segera memberikan perlindungan kepada keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Kompleks Prima Lingkar Asri, Jatibening, Kota Bekasi, beberapa hari lalu.
Hal ini disampaikan Achmadi setelah menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka.
"Permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK akan kita tindak lanjuti, dan LPSK siap untuk memberikan perlindungan, pemenuhan hak, serta pemberian bantuan kepada saksi dan/atau korban sesuai ketentuan aturan yang berlaku," kata Achmadi di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Di sisi lain, Achmadi menyampaikan pihaknya juga telah mengambil langkah-langkah awal dengan berkoordinasi langsung dengan pimpinan satuan kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Ia menekankan pentingnya pengungkapan kasus dilakukan secara tepat dengan mengedepankan metode investigasi ilmiah atau scientific crime investigation.
"Tentu perkara ini kita semua berharap dapat mendorong agar penanganan pengungkapan dilakukan secara tepat dan juga mendasari pada scientific crime investigation. Ini penting untuk mengungkap sebuah perkara dengan tepat," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.