JAKARTA - Masa pendudukan Jepang di Hindia Belanda terjadi dalam kurun waktu 3,5 tahun, mulai dari tahun 1942 hingga 17 Agustus 1945. Meskipun tidak menjajah dalam waktu yang lama, masa pendudukan Jepang dinilai lebih kejam dibandingkan masa pendudukan Belanda.
Pada masa tersebut, terjadi banyak sekali penindasan dan tak sedikit pejuang bahkan merasakan siksaan yang tidak manusiawi. Melansir dari beberapa sumber, berikut merupakan pejuang kemerdekaan yang ditangkap dan dieksekusi oleh Jepang.
BACA JUGA:Capaian Vaksin Booster Masih Rendah, Satgas Covid-19 Ingatkan Soal Kekebalan Komunal
1. KH Zainal Mustafa
KH Zainal Mustafa merupakan seorang ulama. Pada awal masa pendudukan Jepang di Indonesia, Jepang meminta bantuan KH Zainal Mustafa untuk membantu mewujudkan semangat fasis. Namun permintaan tersebut ditolak oleh KH Zainal Mustafa. Ia juga meminta kepada para santri untuk tidak tergoda akan propaganda Jepang.
Hal tersebut ia lakukan lantaran ia tidak menyukai pelaksanaan seikerei, sebuah tradisi untuk memberi hormat matahari. Menurutnya pelaksanaan seikerei menentang ajaran Islam.
Bersama dengan rakyat Singaparna, pada 25 Februari 1944, KH Zainal Mustafa melakukan perlawanan untuk mengusir Jepang.
BACA JUGA:Tim Pancasila Sakti Bertugas Turunkan Bendera Sang Merah Putih di Istana
Mereka berencana untuk melakukan penculikan dan menyabotase militer Jepang. Namun sayangnya rencana tersebut diketahui pihak Jepang dan pihak Jepang pun melaporkan hal tersebut kepada camat Singaparna dan meminta beberapa polisi untuk menangkap Zainal Mustafa dan para santri. Namun penangkapan tersebut gagal dan mereka hanya ditahan di rumah Zainal Mustafa.
Setelah itu, masih di hari yang sama Zainal Mustafa mengeluarkan ultimatum yang berisi meminta pihak Jepang untuk memerdekakan Pulau Jawa. Akibat ultimatum tersebut, terjadilah pertempuran antara pihak Jepang dengan Zainal Mustafa. Dalam pertempuran itu, 86 santri gugur di tempat sedangkan KH Zainal Mustafa ditangkap dan dibawa ke Tasikmalaya lalu ke Jakarta untuk diadili.
Pada 25 Oktober 1944, KH Zainal Mustafa meninggal dieksekusi oleh pihak Jepang. KH Zainal Mustafa dianugerahi gelar pahlawan nasional pada 6 November 1972 berdasarkan SK Nomor 064/TK/1972.