Berkas Pendaftaran Pemilu 2024 Dikembalikan KPU, 3 Parpol Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 19 Agustus 2022 11:08 WIB
Tiga parpol mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu lantaran berkas pendaftaran Pemilu 2024 dikembalikan KPU. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Sejumlah partai politik (parpol) yang berkasnya dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022 lalu mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada Kamis (18/8/2022).

Sejauh ini, terdapat tiga partai yang mengajukan gugatan sengketa. Tiga parpol tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, membenarkan pihaknya menerima permohonan sengketa dari parpol.

"Ada permohonan sengketa dari partai Berkarya, Bhineka, sama Negeri Daulat Indonesia," ujar Totok.

Ia menyebutkan laporan sengketa tersebut belum diregistrasi oleh Bawaslu RI.

"Belum kita registrasi karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau Berita Acara (BA)," kata Totok.

Ia menyebutkan, untuk mengajukan permohonan sengketa parpol harus melampirkan SK atau BA yang dikeluarkan KPU RI.

"Objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja atau surat keputusan yang mengandung ketetapan. Tapi, kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU," ucap Totok.

Ia melanjutkan ketiga parpol tersebut akan mengajukan sengketa dikarenakan keberatan dengan pengembalian berkas dari KPU RI.

"Mereka memang mengajukan permohonan tapi belum kita registrasi. Kami menganggap itu masih bersifat konsultatif karena kan belum diregistrasi," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya