JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri akan melakukan audit investigasi terhadap laporan polisi (LP) istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Polres Jaksel yang sebelumnya telah dihentikan.
Hal itu disampaikan Irwasum Polri Agung Budi Maryoto dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Ada dua laporan polisi yang dihentikan timsus akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan yang diterbitkan Polres Jaksel," kata dia.
Agung menambahkan bahwa saat ini audit investigasi tersebut sedang berjalan. Nantinya Timsus Polri akan mendalami LP yang diterbitkan Polres Jaksel tersebut.
Baca juga: Polri Berhasil Temukan CCTV Vital Kasus Brigadir J di Duren Tiga
"Intinya kita melakukan pendalaman melalui audit investigasi," tuturnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Turut Serta Pembunuhan Berencana