Dua LP Putri Candrawathi di Polres Jaksel Dihentikan, Timsus Lakukan Audit Investigasi

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 19 Agustus 2022 14:45 WIB
Irwasum Polri Komjen Agung Budi (Foto: tangkapan layar)
Share :

Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli DNA, digital forensik, hingga inafis.

"Alhamdulillah CCTV sangat vital mengambarkan situasi berhasil kami temukan," ujarnnya.

Ia menambahkan bahwa Putri Candrawathi dijerat Pasal 350 Juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Begini Situasi Rumah Ferdy Sambo

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya