JAKARTA - Dir Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, bahwa Irjen Ferdy Sambo memerintahkan untuk mengambil rekaman CCTV vital kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, instruksi itu juga dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
"Yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HM, dan KBP AN," kata Asep, Jumat (19/8/2022).
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Berharap Pemulihan Nama Baik Almarhum atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Asep mengungkapkan, pihaknya membagi lima klaster terkait dengan kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP/A/0446/2022 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang, dalam hal ini kita bagi jadi 5 klaster," ujar Asep.
BACA JUGA:Ini Daftar 6 Polisi yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J