Adapun kelima klaster tersebut yakni, pertama saksi sekitar Komplek Duren Tiga yang diperiksa sebanyak tiga orang yakni, SN, M dan AZ.
Kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV diperiksa empat orang AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AL. Ketiga pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan yakni, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
"Keempat yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HM, dan AKBP AN. Klaster kelima, ada 4 AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR," ucap Asep.
(Awaludin)