Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pengacara: Kita Uji di Pengadilan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 19 Agustus 2022 15:55 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Putri Chandrawati, Arman Hanis angkat bicara terkait penetapan tersangka kliennya oleh tim khusus (timsus) Polri. Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Arman Hanis menghormati keputusan penyidik yang menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujar Arman saat duhubungi MNC Portal, Jumat (19/8/2022).

Arman berharap agar seluruh rangkaian penyidikan dapat berjalan dengan cepat. Tujuannya, kata dia, agar seluruh sangkaan dapat diuji di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," tandasnya.

Baca juga: Perjalanan Putri Candrawathi dari Laporan Pelecehan Seksual hingga Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersangka diputuskan setelah timsus Polri melakukan gelar perkara dan pemeriksaan tiga kali kepada Putri.

Baca juga: Dua LP Putri Candrawathi di Polres Jaksel Dihentikan, Timsus Lakukan Audit Investigasi

"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya