Untuk diketahui, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut ini adalah bunyi dari isi Pasal 340 KUHP:
'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun'.
(Angkasa Yudhistira)