Komnas HAM Harap Putri Candrawathi Terbuka dan Jujur Jalani Proses Hukum

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 19 Agustus 2022 17:32 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto : Tiktok/@revalalip)
Share :

Untuk diketahui, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut ini adalah bunyi dari isi Pasal 340 KUHP:

'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun'.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya